Kaharingan/Hindu Kaharingan adalah religi suku atau kepercayaan tradisional suku Dayak di Kalimantan.
Istilah
kaharingan artinya tumbuh atau hidup, seperti dalam istilah danum
kaharingan belum (air kehidupan), maksudnya agama suku atau kepercayaan
terhadap Tuhan Yang Maha Esa (Ranying), yang hidup dan tumbuh secara
turun temurun dalam masyarakat Dayak di Kalimantan. Pemerintah
Indonesia mewajibkan penduduk dan warganegara untuk menganut salah satu
agama yang diakui oleh pemerintah Republik Indonesia.
Oleh sebab
itu kepercayaan Kaharingan dan religi suku yang lainnya seperti
Tollotang (Hindu Tollotang) pada suku Bugis, dimasukkan dalam kategori
agama Hindu, mengingat adanya persamaan dalam penggunaan sarana
kehidupan dalam melaksanakan ritual untuk korban (sesaji) yang dalam
agama Hindu disebut Yadnya. Jadi mempunyai tujuan yang sama untuk
mencapai Tuhan Yang Maha Esa, hanya berbeda kemasannya.
Tuhan
Yang Maha Esa dalam istilah agama Kaharingan disebut Ranying / Ranying
Hattalla/ Alatalla . Istilah Hattala / Alatalla adalah pengaruh agama
islam dari suku melayu banjar.
Dewasa ini, suku Dayak sudah
diperbolehkan mencantumkan agama Kaharingan dalam Kartu Tanda Penduduk,
dengan demikian suku Dayak yang melakukan upacara perkawinan menurut
adat Kaharingan, diakui pula pencatatan perkawinan tersebut oleh negara.
Tetapi
di Malaysia Timur (Sarawak, Sabah), nampaknya kepercayaan ini tidak
diakui sebagai bagian umat beragama Hindu, jadi dianggap sebagai
masyarakat yang belum menganut suatu agama apapun.
Organisasi
alim ulama Hindu Kaharingan adalah Majelis Besar Agama Hindu Kaharingan
(MBAHK) pusatnya di Palangkaraya, Kalimantan Tengah.